Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tersangka kasus CPNS bodong Olivia Nathania menerima vonis 3 tahun dari majelis hakim melalui sidang vonis yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.
Vonis Olivia Nathania lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan jaksa penuntut umum yakni 3,5 tahun.
Untuk hal yang memberatkan vonis Olivia Nathania adalah anak Nia Daniaty itu dianggap telah merugikan banyak pihak dan membuat instansi terkait kehilangan kepercayaannya.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun."
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah, ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Untuk hal yag meringankan, Olivia Nathania dianggap tak berbohong, dan terus terang menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim selama sidang.
Ia juga mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan melakukan tindak pidana ke depannya.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang."
"Ia menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.
Agustin selaku pelapor terlihat menangis histeris saat mendengar vonis hukuman Olivia Nathania.
Ia kecewa karena vonis untuk Olivia Nathania dinilai sangat ringan dan tak sesuai dengan kerugian yang telah dialaminya dan ratusan korban lain.
"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban."
"Untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis, dikutip dari TribunSeleb.com.
Ia berteriak dan mengutarakan keinginannya agar hakim memberikan hukuman yang setimpal atas semua kejahatan wanita yang kerap disapa Oi itu.
"Saya ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya."
"Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.
Majelis hakim menilai bahwa Olivia telah merugikan Rp 637 juta, bukan Rp 9,7 miliar.
Para korban yang hadir di sidang vonis hari ini merasa tak puas karena Olivia dinilai telah merugikan miliaran uang korban.
(*)
3 Shio yang Hobinya Makan Telur, Setiap Makanan Berbahan Telur Auto Disikat Habis-habisan
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |