Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kakak kandung Dorce Gamalama, Elita berniat mengambil langkah hukum terhadap kuasa hukum sang artis.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, pihak Elita membeberkan hal yang menjadi permasalahan yaitu terkait wasiat dari Dorce Gamalama.
"Kami ingin klarifikasi, karena kami lihat saat ini pemberitaan sudah miring atas tindakan yang tidak bermoral," ujar Husni Thamrin Tanjung ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
"Kenapa tidak bermoral, rekan-rekan barangkali sudah mengetahui bahwasanya setelah mendiang meninggal ada bahasa dari seorang pengacara akan membuka wasiat 40 hari," lanjutnya.
Akan tetapi, setelah 40 hari meninggalnya Dorce Gamalama, pihak kuasa hukum sang aktris tak juga membuka surat wasiat.
"Kenyataannya sampai saat ini nol, tidak ada (membuka wasiat)," ujarnya.
Pihak Elita pun menyayangkan lantaran kuasa hukum Dorce Gamalama tak bisa ditemui.
"Ada juga kata-kata yg mengatakan, silakan kita secara kekeluargaan, tapi sudah dua kali kita kontak untuk berjumpa selalu alasannya tidak ada," katanya.
Pihak Elita pun mengatakan akan bertindak tegas untuk menghadapi kuasa hukum Dorce Gamalama.
Baca Juga: Ini Kata Keluarga Saat Disinggung Soal Busana Peninggalan dan Warisan Dorce Gamalama
"Jadi untuk itu kami sebagai ahli waris akan mengambil sikap untuk melakukan tindakan hukum pada orang-orang yang sengaja mempermainkan hal-hal terhadap warisan Dorce ini dikesampingkan terhadap saudara kandung dari bu Dorce," tegasnya.
Pihak Elita yang diwakili kuasa hukumnya itu bakal melaporkan pengacara Dorce Gamalama.
"Kami akan melaporkan tindakan pengacara itu ke dewan kehormatan juga oknum notaris yang katanya menyimpan wasiat," kata Husni Thamrin Tanjung.
"Karena bagaimana mungkin 40 hari buka wasiat, itu nggak logika hukum, itu logika siapa dia pribadi kan, kami keluarga kandung sangat keberatan," lanjutnya.
Terlebih, masalah wasiat Dorce Gamalama yang dimaksud bukan hanya soal harta peninggalan namun juga uang sisa donasi untuk pengobatan sang artis.
"Karena hak uang yang diberikan bukan itu harta warisan, tapi semuanya untuk kesembuhan," tutup Husni Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Dorce Gamalama, Amelia menjelaskan, harta warisan akan disampaikan pada pihak keluarga setelah 40 hari kematian sang artis.
Hal itu pun sudah disepakati oleh notaris, keluarga dan anak angkat Dorce
Akan tetapi, keluarga kandung Dorce Gamalama meminta agar surat wasiat tersebut dibuka secepatnya.
Dorce Gamalama sendiri meninggal dunia di RS Pusat Pertamina (RSPP) Simprug, Jakarta pada 16 Februari 2022.
Dorce Gamalama meninggal dunia setelah terpapar Covid-19 dan dibarengi komorbid diabetes yang sudah diidap sebelumnya.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |