Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Askara Parassady Harsono masih menganggap Nindy Ayunda sebagai istrinya.
Pasalnya putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggapnya masih belum inkrah.
Selain itu putusan dari Kasasi yang diajukan Askara belum dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Saya nggak mau bilang mantan istri karena saya masih jadi status suami. Saya menghargai," kata Askara saat Grid.ID temui di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu Askara juga mengaku belum puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu beberapa waktu lalu dia pun mengajukan banding.
"Saya enggak mau dong saya sudah 10 tahun sama istri saya tiba-tiba saya melepas dia dengan begitu aja dan karena pengacara, saya enggak mau," kata Askara.
Meski begitu, pria 33 tahun itu tak memungkiri masih sayang dengan pelantun lagu Buktikan itu.
Kalau dibilang sayang dan cinta, masih lah, saya udah 10 tahun menikah," kata pria 33 tahun itu.
Askara kemudian menegaskan hal yang membuat perceraian ini belum berakhir karena dia mengajukan banding dan setelahnya kasasi.
Baca Juga: Askara Parasady Tahu Sosok Pria yang Diduga Selingkuh dengan Nindy Ayunda
Sebab saat digugat cerai, posisi Askara saat itu sedang terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kenapa saya banding, kenapa saya kasasi? karena pas digugat, saya tuh di penjara. Sebagai laki-laki, saya punya harga diri. Oke saya bilang, 'banding'. Pas saat putusan banding keluar, saya masih di penjara. Langsung kasasi," pungkas Askara.
Kendati begitu dia ingin perceraian dengan Nindy bisa berjalan dengan baik-baik saja. Ia juga berharap bisa dipermudah akses bertemu anak-anaknya.
"Ya udah, dateng ke saya, kita ngomong baik-baik, kamu mau cerai, saya ceraikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021.
Gugatan cerai sang artis dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.
Askara mengajukan permohonan banding karena ada beberapa hal yang memberatkannya pada 19 Mei 2021, dan kemudian ditolak. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar sejak 11 November 2021.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |