"Kami baru-baru ini mengajukan beberapa keluhan kriminal menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan kami."
"Kami telah mengajukan tuntutan pidana setelah meninjau serangan pribadi di saluran online dan posting online yang berisi pencemaran nama baik," tulis Big Hit dalam pernyataannya, dikutip dari Soompi.com, Jumat (1/4/2022).
Big Hit pun menginformasikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan hukum terhadap oknum yang terbukti telah melakukan tindak pencemaran nama baik hingga menghalangi bisnis.
Hukuman yang dapat dijatuhi untuk mereka adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta KRW atau sekitar Rp 160 juta.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah mencederai reputasi artis kami dan menyebarkan informasi palsu dengan mengumpulkan rumor tentang BTS dengan niat jahat untuk pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis."
"Berdasarkan Undang-Undang Pidana, Pasal 314 (1), seseorang yang melakukan halangan bisnis dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 15 juta won," sambung Big Hit.
Big Hit juga menindak tegas oknum-oknum yang telah meninggalkan komentar pedas untuk BTS di platform-platform komersil.
Untuk kali ini agensi tampaknya tak akan mengampuni kesalahan-kesalahan oknum tak bertanggung jawab tersebut, mengingat dampaknya sudah luar biasa mengerikan untuk BTS.
Baca Juga: 2 Idol Girl Group Ini Kompak Sebut J-Hope sebagai Member BTS yang Paling Disukai, Ada Apa?
"Kami juga telah menggugat pelaku pencemaran nama baik lainnya setelah menerima laporan tentang postingan pelaku ini yang berisi informasi palsu tentang artis kami yang didasarkan pada tingkat delusi yang serius dan logika tidak masuk akal."
"Tidak hanya di situs media sosial, komunitas online, DC inside, YouTube tetapi bahkan pada ulasan produk bagian dari situs web merek komersial," tambah Big Hit.
Bagi para ARMY yang mau ikut membantu memberantas oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut, dapat melaporkannya melalui hotline protect@bighitmusic.co.kr.
"Laporan dari penggemar sangat membantu dalam menanggapi kegiatan tersebut."
"Kami meminta Anda untuk terus menggunakan hotline kami (protect@bighitmusic.co.kr) untuk melaporkan setiap kasus penyalahgunaan," ujar Big Hit.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Soompi |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |