Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Farhat Abbas, pengacara sekaligus mantan ayah tiri Olivia Nathania, putri Nia Daniaty berkomentar mengenai kasus hukum mantan putri sambungnya itu.
Sebagai seorang pengacara, Farhat Abbas menyarankan agar Olivia Nathania tak mengajukan banding usai divonis 3 tahun penjara.
"Enggak perlu (banding)," ujar Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Farhat Abbas khawatir apabila pihak Olivia Nathania melakukan banding, maka hukuman putri Nia Daniaty itu ditambah.
"Daripada nanti (hukuman) dinaikkan, kan bahaya juga," lanjutnya.
Namun, Farhat Abbas mempersilakan pihak mantan putri sambungnya itu banding apabila mengganti kerugian yang dialami oleh korban-korbannya.
"Kecuali Nia mengeluarkan uang untuk ganti rugi, kan selesai, jadi hakim bisa bebaskan," lanjutnya.
"Tapi kalau misalnya nggak mau ganti dan ingin ringan saja kan (tidak bisa)," lanjutnya.
Farhat Abbas pun menambahkan bahwa keputusan yang diberikan hakim berdasarkan alat bukti yang didapat dari kasus tersebut.
"Ya keputusan hakim itu berdasarkan 2 alat bukti dan keyakinan, bukan karena Farhat ngomong, kan enggak ada kaitannya," tutup Farhat Abbas.
Seperti diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menerima vonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan bermodus tes CPNS.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah setelah disebut menipu mantan gurunya, Agustin, serta beberapa korban lainnya.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |