Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Publik sempat dibuat geram dengan terbongkarnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Herry Wirawan merupakan ustaz dan pengurus pesantren yang ketahuan memperkosa santriwatinya hingga sebagian hamil dan memiliki anak.
Dilansir Grid.ID dari Tribunjogja.com pada Selasa (5/4/2022), Herry Wirawan kini mendapat hukuman lebih berat dari hukuman sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro.
Selain itu, Herry Wirawan juga diharukan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan sebesar Rp 313 juta.
13 korban akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam, uang restitusi ini dibebankan kepada terpidana.
Pihak keluarga pun merasa lega atas hukuman yang diberikan ke Herry Wirawan.
Salah satu keluarga korban AN (34) bersyukur atas vonis mati untuk Herry Wirawan itu.
"Ucap syukur Alhamdulillah. Ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN.
AN berterima kasih atas berbagai pihak yang membantunya memperoleh keadilan untuk korban.
"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," kata AN.
Melansir akun Instagram @memomedos, netizen juga ikut berbahagia atas vonis hukuman mati Herry Wirawan ini.
"Alhamdulillah semoga berita ini dibaca oleh para pelaku pencabulan," tulis akun @ah.chintiaaa.
"Adil, sebanding dengan perbuatannya yang seperti hewan," tulis akun @puspitadinayayu.
"Berkah ramadan," tulis akun @ennyhartanto07.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Instagram,Tribun Jogja |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |