Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Mawar AFI didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir jalani pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo atas kasus pencemaran nama baik.
Saat pemeriksaan selama dua jam, ibu tiga anak itu dicecar 12 pertanyaan.
"Dilaporkan oleh mantan kuasa hukum saudara Steno Ricardo."
"Jadi tadi Mawar sudah memberikan keterangan kurang lebih sekitar 12 pertanyaan," ucap Muhammad Zakir di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).
Menurut Muhammad Zakir, kliennya telah menjawab dan kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Semua dijawab dengan baik. Dan satu hal yang perlu digaris bawahin, Mawar sangat kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan."
"Kami juga makasih kepada tim penyidik yang sangat humanis mengedepankan presisi dalam penerapan kasus ini," lanjut Zikri.
Lebih lanjut, Mawar mengatakan bahwa ia meluangkan waktunya untuk diperiksa lantaran kooperatif.
Selebihnya ia menganggap jika ini buang-buang waktu.
"Sejujurnya kalau sebagai mantan istri saya udah ga ada rasa apa-apa ya."
"Maksudnya untuk nanggapin semua ini kayak lost aja, lebih ke sayang aja waktu saya yg seharusnya bisa di rumah sama anak-anak sekarang harus bolak-balik kesini untuk kasih keterangan. "
"Tapi karena sudah terjadi, sebagai warga negara yang baik ya saya datang," ujar Mawar.
Seperti diketahui sebelumnya, Mawar AFI seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 23 Maret 2022 namun dengan alasan kesehatan ibu tiga anak itu meminta untuk ditunda.
Mawar dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor, Bimo Suryo Hardjanto.
Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Tim pengacara tidak terima atas pernyataan Mawar 'AFI' itu. Mereka kemudian melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Dalam laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto.
Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. #LebihDekatDenganSelebritis
(*)
Source | : | liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |