Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Herry Wirawan, oknum guru ngaji di Garut yang mencabuli belasan santriwati akhirnya divonis mati.
Keputusan pengadilan menjatuhi hukuman mati untuk Herry Wirawan ini tak ayal membuat keluarga korban merasa lega tiada tara.
Salah seorang keluarga korban pencabulan Herry Wirawan bahkan menyebut momen ini sebagai momen bersejarah.
Mengutip dari Kompas.com, pada Senin (4/4/2022), Pengadilan Tinggi Bandung menggelar sidang kasus pencabulan Herry Wirawan.
Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang diketuai Herri Swantoro.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, namun jaksa mengajukan banding dan hasilnya diterima.
Herri Swantoro diketahui mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri Swantoro yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Keluarga korban yang mendengar keputusan pengadilan itu pun seketika merasa lega.
Melansir dari Kompas.com, AN (34) salah seorang keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan bersyukur atas putusan vonis mati untuk Herry Wirawan.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |