Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea baru saja menjalani sidang cerai perdananya dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Kuasa Hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki tuntutan khusus pada Aufar Hutapea.
Pasalnya, perpisahan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diusahakan secara damai dan baik-baik.
"Nggak ada, seperti yang kita sampaikan sebelumnya bahwa di dalam penyelesaian perkara ini, yang kami kedepankan adalah keharmonisan, yang kami kedepankan adalah bagimana caranya berdamai di dalam suatu kepelikan."
"Pasti, ada jalan keluarnya untuk diselesaikan dengan damai, bukan dengan ribut-ribut, bukan dengan caci maki dan lain sebagainya," ungkap Maruli Tampubolon.
Hal tersebut terlihat ketika Olla Ramlan dan Aufar Hutapea tampak mesra selama proses mediasi cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kita bisa lihat, mereka datang pun bergandeng, mereka selesai mediasi pun juga masih bergandengan," ungkap Maruli Tampubolon.
Namun, perihal hubungan suami istri, antara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea memang tidak bisa dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Aufar Hutapea Santai, Olla Ramlan Justru Terlihat Paling Sedih hingga Menangis di Sidang Cerainya
"Bahwa, ada ketidakcocokan di antara kedua belah pihak, itu adalah hubungan suami dan istri, nggak bisa dipaksakan oleh siapapun juga."
"Tapi, bagaimana cara agar mereka menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik, itu yang konsisten kami lakukan sampai putusan pengadilan," ungkap Maruli Tampubolon.
Sedangkan soal hak asuh anak, Maruli Tampubolon mengaku tak bisa banyak buka suara.
"Bercerai aja kok, kalau anak nanti kalau udah ada bentuk kesepakatan juga, saya nggak mau mendahulukan proses persidangan seperti apa, tapi dari kami pihak penggugat bicara soal perwalian dan hadanah aja dulu," tutup Maruli Tampubolon.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |