Grid.ID - Mobil kedapatan ngebut, bisa dikenakan sanksi seperti yang tertulis dalam pasal 287 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal tersebut ayat 5, dituliskan pengemudi yang melangar aturan batas kecepatan bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp500 Ribu.
Aturan dalam pasal tersebut tidak hanya berlaku di jalan raya saja.
Mobil pribadi yang kedapatan ngebut di jalan tol, juga bisa kena denda sesuai dalam pasal tersebut.
Nah batas kecepatan di jalan tol sendiri, ternyata dibagi menjadi 2.
Pertama untuk tol dalam kota dan yang satu lagi, luar kota.
Untuk batas kecepatan mobil melaju di jalan tol dalam kota, maksimum 80kpj.
Nah kalau luar kota, maka batas maksimumnya 100 kpj.
Kalau batas kecepatan minimumnya, dalam dan luar kota sama saja 60kpj.
Terkait dengan jalan tol, sekarang sudah sah berlaku tilang elektronik.
Bagi pemilik mobil pribadi, di jalan tol perlu perhatikan kecepatan berkendara.
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |