Grid.ID - Mobil kedapatan ngebut, bisa dikenakan sanksi seperti yang tertulis dalam pasal 287 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal tersebut ayat 5, dituliskan pengemudi yang melangar aturan batas kecepatan bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp500 Ribu.
Aturan dalam pasal tersebut tidak hanya berlaku di jalan raya saja.
Mobil pribadi yang kedapatan ngebut di jalan tol, juga bisa kena denda sesuai dalam pasal tersebut.
Nah batas kecepatan di jalan tol sendiri, ternyata dibagi menjadi 2.
Pertama untuk tol dalam kota dan yang satu lagi, luar kota.
Untuk batas kecepatan mobil melaju di jalan tol dalam kota, maksimum 80kpj.
Nah kalau luar kota, maka batas maksimumnya 100 kpj.
Kalau batas kecepatan minimumnya, dalam dan luar kota sama saja 60kpj.
Terkait dengan jalan tol, sekarang sudah sah berlaku tilang elektronik.
Bagi pemilik mobil pribadi, di jalan tol perlu perhatikan kecepatan berkendara.
Pasalnya, kamera tilang elektronik bakal jepret pelanggar batas kecepatan.
FYI nih ya, hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melanggar aturan tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj) yang artinya melebihi batas kecepatan maksimal.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ucap Kepala Subdirektorat
Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).
Selain mobil ngebut, tilang elektronik di jalan tol berlaku bagi truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL)(*)
Masyaallah, Cantiknya Nenek Nagita Slavina yang Jarang Tersorot Publik, Wajah Ayunya Bikin Meleleh
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |