Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Sosok Gatick Juthasuksawat menjadi sorotan publik terkait kasus kematian artis Thailand, Tangmo Nida.
Gatick merupakan manajer Tangmo Nida yang diketahui juga menjadi saksi di balik kematian sang artis.
Pasalnya, Gatick bersama 4 orang lainnya turut berada di speed boat ketika Tangmo Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya pada 24 Februari lalu.
Baru-baru ini, Gatick dikabarkan didakwa karena telah membuat pernyataan palsu kepada pihak kepolisian dalam penyidikan kasus kematian Tangmo Nida.
Mengutip dari Kompas.com via Bangkok Post, polisi mengatakan bahwa Gatick mengaku telah memberikan pernyataan palsu kepada penyidik.
Sebelumnya, polisi dikabarkan memang menargetkan seseorang yang diyakini telah memandu kelima orang di atas kapal tempat Tangmo Nida jatuh hingga tewas.
Seseorang yang ditargetkan polisi itu disebut telah menyampaikan cara untuk memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.
Gatick lantas didakwa memberikan pernyataan palsu kepada polisi yang dapat menyebabkan kerugian pada orang lain.
Melansir dari Tribunnews.com, akibat perbuatannya tersebut, Gatick pun terancam didenda hingga 4.000 baht atau setara Rp 1,7 juta.
Manajer mendiang Tangmo Nida itu juga terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Gatick dikabarkan datang ke kantor polisi bersama penasihat hukumnya, Sira Jenjaka.
Sosok Sira Jenjaka sendiri diketahui merupakan mantan anggota parlemen Partai Palang Pracharath.
Meski Gatick didakwa atas pernyataan palsu terkait kasus kematian Tangmo Nida, namun Sira menyebut kliennya telah memberikan informasi yang sebenarnya kepada polisi.
Sira juga mengungkapkan, kliennya telah memperingatkan empat orang lainnya di speedboat untuk mengatakan yang sebenarnya.
Sementara itu, proses penyelidikan kasus kematian Tangmo Nida hingga kini masih terus berlanjut.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |