Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kejadian miris menimpa seorang anak berinisial PR di, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Bocah berusia 8 tahun ini, harus hidup nelangsa usai disiksa ayah sambungnya.
Mirisnya lagi, sang ibu dikabarkan tak mampu berbuat apa-apa demi menyelamatkan anaknya.
Tak dihiraukan meski sudah meminta cerai, ibu korban justru mendapati sang buah hati harus tersiksa dan kesakitan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022), korban dikabarkan mendapat beragam penyiksaan dari ayah tirinya.
Tak hanya disundut rokok, PR juga diikat hingga disetrika oleh pelaku.
Rangkaian penganiayaan ini, berlangsung di rumah kontrakan yang terletak di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Akibat tindak penganiayaan ini, pelaku akhirnya diamankan pihak berwajib.
Menyaksikan suaminya diciduk polisi, DA atau ibu korban pun merasa lega.
Baca Juga: Bikin Geger! 3 Jenazah Ditemukan di Kediaman Artis Tersohor Ini, Diduga Menjadi Korban Pembunuhan
Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang tak bisa berbuat apa-apa saat suaminya menganiaya sang buah hati.
Mengaku sudah meminta pisah dengan suami keduanya sejak beberapa waktu lalu, ia justru diancam.
“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau."
"Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Nyaris melaporkan tindak penganiayaan pelaku terhadap buah hati dengan pasangan sebelumnya, PR pada pihak berwajib, DA mengaku diancam.
“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor."
"Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.
Penangkapan suami DA disebutkan dari laporan warga yang geram menyaksikan ulah pelaku yang tak henti menganiaya anak tirinya.
Alhasil, suami DA digerebek warga pada Senin (4/4/2022) untuk dilaporkan pada pihak berwajib.
Kemudian ditambahkan dari antaranews.com, kasus penganiayaan ini telah ditanggapi Bupati Bogor Ade Yasin.
Ia menyampaikan perilaku berinisial RR (25) yang menganiaya anak tiri di Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat ini telah melanggar hukum dan layak dihukum berat.
"Perilaku telah melanggar undang-undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum."
"Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari," jelas Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (7/4/2022) kemarin.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | ANTARA,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |