Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Perkara kasus Indra Kenz telah diserahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Kompas.com, Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
menyampaikan bahwa berkas Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan binary option telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Saat ini berkas tersebut sedang dipelajari dan diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung.
Jika berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan bukti.
Dilansir dari Tribunnews, diketahui berkas tersebut dikirim pada 5 April 2022 dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 6 April 2022.
Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.
Menurut Ketut, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.
"Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |