Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Akibat perbuatan durhakanya pada ayah dan ibu kandungnya, seorang pria di Aceh akhirnya ditangkap polisi.
Boi (43), seorang pria asal Aceh ditangkap polisi pada Kamis (7/4/2022) karena perbuatannya yang tega memukul ayah dan ibu kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Sebelumnya, diberitakan seorang pemuda asal Aceh tega memukul kedua orang tua kandungnya hanya karena tidak diberi uang.
Mengutip dari TribunJogja.com, penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Maret 2022.
Akibat penganiayaan tersebut, ayah dan ibu pelaku mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan kaki.
Kepada polisi, pelaku mengaku tega menganiaya orang tuanya karena kesal tidak diberi uang.
Sementara kedua orang tua pelaku mengaku bahwa kala itu mereka memang tidak memiliki uang.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolsek Simpang Kiri Aceh Tamiang, Ipda Andi Krisna mengatakan, pelaku ditangkap setelah salah seorang warga melihatnya.
Warga kemudia menjemput pelaku dan membawanya ke rumah, kemudian melaporkan ke Polsek Simpang Kiri.
Sering Lakukan Sesi Curhat dengan Betrand Peto, Sarwendah: Harus Cerita Biar Bunda Tahu
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Silmi |