Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.
"Seperti yang disampaikan minggu lalu, mediasi itu gagal. Makanya kita lanjut ke dalam proses persidangan, yaitu hari ini," ucap Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum Olla Ramlan saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
"Hasil mediasi yang telah dimediasikan oleh bapak ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai hakim mediator, laporannya diberikan kepada Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya perkara persidangan ini," lanjutnya.
Usai pembacaan gugatan, nantinya pihak Aufar akan memberikan jawaban dan setelah itu akan dilakukan replik duplik atau jawab menjawab dari pihak penggugat dan tergugat.
"Hasil dari mediasi tersebut akan dibahas bersama, lalu pembacaan gugatan, lalu dilanjutkan dengan jawaban apabila pihak dari kuasa hukum Aufar memberikan jawaban."
"Lalu nanti lanjut ke replik duplik, terus pembuktian, kesimpulan, lalu putusan," sambungnya.
Sementara itu dalam pembacaan gugatan, Olla Ramlan ingin meminta perwalian hak asuh anak.
Baca Juga: Usai Mediasi Gagal, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai, Ini Alasannya
"Di dalam gugatan ini antara lain hanya ingin cerai dan perwalian anak dan pemeliharaan anak," lanjut Maruli.
"Saya enggak mau mendahulukan proses persidangan. Bagaimana baiknya untuk perwalian dan pemeliharaan anak," imbuh Maruli.
"Tapi seperti yang saya sampaikan, tidak akan ada keributan tentang hasil mediasi, karena prioritas utama adalah untuk terus menjaga tumbuh kembang anak," tuturnya.
Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 lalu.
Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online.
Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |