Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus investasi bodong via aplikasi binomo yang belakangan menimpa Indea Kenz.
Dimana Nathania Kesuma disebut-sebut membantu menyembunyikan atau mengaburkan aset-aset hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Sebelumnya, Nathania Kesuma telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara NK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret 2022, kemudian yang ke 2 tanggal 4 April 2022," ungkap Ahmad Ramadhan selaku Karopemmas Divhumas Polri, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nathania Kesuma membantu Indra Kenz membeli rumah.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ungkap Ahmad Ramadhan.
Nathania Kesuma menerima aliran dana miliaran dari Indra Kenz.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 Miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK, yang membuka akun di exchanger indodax dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ungkap Ahmad Ramadhan.
Sebagai tindaklanjut, pihak kepolisian menyita segala aset dan melakukan pembekuan pada akun hingga rekening Nathania Kesuma.
"Dari tersangka NK penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger Indodax serta memblokir rekening NK," tutup Ahmad Ramadhan.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |