Grid.ID - Pemerintah sudah menetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, jadi hari libur nasional.
Dari tanggal tersebut, diperkirakan puncak mudik Lebaran 2022 akan jatuh pada 29-30 April 2022.
Dan sedangkan untuk arus balik mudik lebaran, prediksinya pada 8 Mei 2022.
Buat yang mudik pakai mobil pribadi, jangan hanya fokus persiapkan kendaraannya saja.
Penting banget sebelum berangkat mudik, memastikan SIM A belum habis masa berlakunya.
Kalau sampai kena razia dan SIM habis masa berlakunya, bisa kena denda Rp 1 juta loh.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM itu selama 5 tahun.
Pastikan jangan sampai telat melakukan perpanjangan SIM atau harus bikin baru.
Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa datang langsung ke Satpas atau gerai SIM terdekat.
Baca Juga: Mobil Baru Suzuki XL7 Alpha FF, Harga Varian Termurah Rp 294 Jutaan
Atau juga bisa secara online dengan menggunakan hp via aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A, maka ada 2 biaya yang harus dibayarkan.
Biaya pertama adalah perpanjangan SIM itu sendiri dan kedua itu tambahan.
Adapun biaya tambahan meliputi cek kesehatan dan asuransi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.
Dan untuk biaya tambahannya, cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Oh ya jangan lupa, perpanjangan SIM wajib menyertakan kartu BPJS.
Aturannya ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan berlaku juga untuk permohonan STNK(*)
5 Arti Mimpi Melihat Ular Besar, Awas Tanda Peringatan Akan Bahaya dan Ancaman!
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |