Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Baru-baru ini, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong yang tengah menimpa Indra Kenz.
Di samping itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut karena Vanessa Khong dan ayahnya diduga membantu Indra Kenz menyembunyikan atau mengaburkan aset hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Tak terima, melalui media sosial instagramnya Vanessa Khong curhat karena tak bisa menahan emosinya.
Pasalnya, Vanessa Khong merasa tak pernah menggunakan uang milik Indra Kenz.
Aliran dana yang terbukti masuk ke rekeningnya dan ayahnya melalui Indra Kenz tersebut bisa terjadi karena Indra Kenz sempat meminta tolong untuk renovasi hingga membangun rumah.
Menanggapi respon Vanessa Khong yang mengelak, pihak kepolisian pun buka suara.
"Proses tetap berlanjut ya, bantah atau mengakui itu adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari si tersangka."
"Tapi berdasarkan pembuktian dari hasil proses hukum," ungkap Ahmad Ramadhan selaku Karopemmas Divhumas Polri, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Hal yang ditegaskan pihak kepolisian, Vanessa Khong dan ayahnya terbukti menerima aliran dana.
"Saya menambahkan bahwa keterangan dari pada saksi-saksi lain, barang bukti, maupun alur dari bukti, dari PPAT, itu kan sudah jelas aliran dana itu kesitu," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Jika di mata hukum, Vanessa Khong dan Ayahnya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau dia mau mengelak ya itukan versinya tersangka ya, tapi kalau penyidik ya jelas mengikuti apa yang sudah ditemukan dari beberapa bukti yang sudah mentapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," unglap Gatot Repli.
Sebetulnya, kepolisian telah dua kali melakukan pemeriksaan kepada Vanessa Khong dan Ayahnya sebagai saksi.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Vanessa Khong dan Ayahnya akan segera dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ketiga orang itu tersangka NK, VK, dan RP setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, yang akan nanti dilakukan lagi untuk pemeriksaan kembali itu dilakukan dalam minggu ini," tutup Gatot Repli.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |