Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah divonis 5 tahun penjara atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan itu.
Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
Selain itu, Joddy juga dikenakan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.
Terkait tuntutan itu, Haji Faisal mengaku tak keberatan dengan vonis hakim itu.
Menurutnya hukuman tersebut telah sesuai dengan putusan hakim.
“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” ungkap Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).
Meski hukuman yang dijatuhkan terhitung lebih rendah dari tuntutan, Faisal tak ambil pusing.
Bagi Faisal hukuman apapun yang diberikan kepada Joddy tak akan membuat anak dan menantunya hidup kembali.
Berkelana dalam Lima Wewangian Mewah Koleksi Terbaru Anna Sui, Desain Mewah dan Timeless
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |