Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah divonis 5 tahun penjara atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan itu.
Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
Selain itu, Joddy juga dikenakan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.
Terkait tuntutan itu, Haji Faisal mengaku tak keberatan dengan vonis hakim itu.
Menurutnya hukuman tersebut telah sesuai dengan putusan hakim.
“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” ungkap Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).
Meski hukuman yang dijatuhkan terhitung lebih rendah dari tuntutan, Faisal tak ambil pusing.
Bagi Faisal hukuman apapun yang diberikan kepada Joddy tak akan membuat anak dan menantunya hidup kembali.
“Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy,” ucapnya.
“Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas,” tambah Faisal.
Faisal juga menghormati proses hukum yang berjalan.
Dia sudah menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu.
“Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah,” tuturnya Faisal.
(*)
7 Bunga ini Cocok untuk Dekorasi Imlek 2025, Diyakini Bawa Keberuntungan Bagi yang Merayakan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |