Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus penganiayaan anak yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Sidang tersebut beragendakan putusan dari majelis hakim.
Dalam sidang, majelis hakim memberikan vonis 6 bulan kepada ART Nindy Ayunda, Lia Karyati atas kasus penganiayaan anak.
Lia Karyati terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada anak Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Karyati terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak," ucap Majelis Hakim, Siti Hamidah saat sidang.
Tak hanya itu, Lia juga dikenakan denda 30 juta.
"Menjatuhlan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider 1 bulan penjara," sambungnya.
Mendengar putusan itu, Lia Karyati langsung menerimanya.
“Lia apakah sudah berbicara dengan penasihat hukumnya?” tanya Siti Amidah.
“Sudah,” jawab Lia Karyati.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |