Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus penganiayaan anak yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Sidang tersebut beragendakan putusan dari majelis hakim.
Dalam sidang, majelis hakim memberikan vonis 6 bulan kepada ART Nindy Ayunda, Lia Karyati atas kasus penganiayaan anak.
Lia Karyati terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada anak Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Karyati terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak," ucap Majelis Hakim, Siti Hamidah saat sidang.
Tak hanya itu, Lia juga dikenakan denda 30 juta.
"Menjatuhlan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider 1 bulan penjara," sambungnya.
Mendengar putusan itu, Lia Karyati langsung menerimanya.
“Lia apakah sudah berbicara dengan penasihat hukumnya?” tanya Siti Amidah.
“Sudah,” jawab Lia Karyati.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan vonis tersebut.
“Menerima atau pikir-pikir dulu,” kata Siti Amidah.
Sebelumnya diketahui, Nindy melaporkan mantan asisten rumah tangganya karena diduga melakukan kekerasan ke putri bungsu Nindy Ayunda pada Juni 2021.
Saat itu, beredar rekaman CCTV saat Lia diduga menarik tangan dan memukul kepala Akifa.
Buntut kejadian tersebut, Nindy Ayunda melaporkan Lia atas dugaan kekerasan. Lia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |