Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda divonis 6 bulan penjara dan denda 30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan anak.
Atas putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lia Karyati.
Adapun putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya 7 bulan.
Majelis hakim mengatakan kondisi kehamilan Lia menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.
"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, Lia mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum.
"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," imbuh ketua hakim.
Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menilai ART tidak memperlakukan anak Nindy dengan kasih sayang dan justru membuat anak korban mengalami trauma.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," ucapnya.
Sebelumnya diketahui Nindy melaporkan mantan asisten rumah tangganya karena diduga melakukan kekerasan kepada putri bungsu Nindy Ayunda pada Juni 2021.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |