Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 6 bulan kepada mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati terkait kasus penganiayaan anak.
Tak hanya itu Lia juga dikenakan denda 30 juta rupiah.
"Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Siti Hamidah selaku majelis hakim dalam persidangan, Selasa (12/4/2022).
"Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan masa hukuman,” lanjut Siti.
Usai menjalani sisa hukumannya, menurut sang kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid kliennya akan menjadi saksi kunci dalam kasus penyekapan.
"Kasus ini selesai dia akan menghadapi persoalan saksi kunci dalam kasus penyekapan yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan ini ada rentetan peristiwa," ujar Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
"Ada laporan polisi di Polres Metro Jakarta terkait penyekapan. Dan saksi kuncinya adalah terdakwa ini," lanjut Fahmi.
Fahmi menduga bahwa Nindy sengaja menutup-nutupi laporan Lia Karyati soal kasus penyekapan.
Pasalnya, kata Fahmi, sebenarnya kasus penganiayaan yang dilakukan Lia Karyati sudah dilakukan musyawarah.
Baca Juga: Mantan ART Nindy Ayunda Hamil, Majelis Hakim Ringankan Vonis Hukuman atas Kasus Penganiayaan Anak
Bahkan, Nindy Ayunda dan Askara Harsono sudah memaafkan Lia Karyati awalnya.
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |