Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak yatim piatu di Sukoharjo UF (7) hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka tersebut adalah kakak sepupu korban yakni G (24) dan adiknya F (18).
Korban UF (7) adalah warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh F.
Korban UF mendapatkan luka di bagian belakang kepala saat F menendang kedua kakinya sehingga ia tersungkur ke lantai.
Penganiayaan tersebut disebut karena F memergoki UF mengambil uang Rp 30 ribu dari warung.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai," ucap Wahyu, dikutip dari Tribun Jateng.com, Kamis (14/4/2022).
Mendengar suara benturan, istri G kemudian menolong UF dengan cara diberi makan, obat dan kemudian korban istirahat di kamar.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban."
"Ia memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” sambung Wahyu.
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |