Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak yatim piatu di Sukoharjo UF (7) hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka tersebut adalah kakak sepupu korban yakni G (24) dan adiknya F (18).
Korban UF (7) adalah warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh F.
Korban UF mendapatkan luka di bagian belakang kepala saat F menendang kedua kakinya sehingga ia tersungkur ke lantai.
Penganiayaan tersebut disebut karena F memergoki UF mengambil uang Rp 30 ribu dari warung.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai," ucap Wahyu, dikutip dari Tribun Jateng.com, Kamis (14/4/2022).
Mendengar suara benturan, istri G kemudian menolong UF dengan cara diberi makan, obat dan kemudian korban istirahat di kamar.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban."
"Ia memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” sambung Wahyu.
Profil Ririn Dwi Ariyanti, Artis yang Diisukan Lamaran dengan Jonathan Frizzy, Status Hubungannya Terkuak!
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |