Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak yatim piatu di Sukoharjo UF (7) hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka tersebut adalah kakak sepupu korban yakni G (24) dan adiknya F (18).
Korban UF (7) adalah warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh F.
Korban UF mendapatkan luka di bagian belakang kepala saat F menendang kedua kakinya sehingga ia tersungkur ke lantai.
Penganiayaan tersebut disebut karena F memergoki UF mengambil uang Rp 30 ribu dari warung.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai," ucap Wahyu, dikutip dari Tribun Jateng.com, Kamis (14/4/2022).
Mendengar suara benturan, istri G kemudian menolong UF dengan cara diberi makan, obat dan kemudian korban istirahat di kamar.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban."
"Ia memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” sambung Wahyu.
Namun, G disebut juga pernah menyiksa UF beberapa bukan sebelum korban meregang nyawa.
Sehingga polisi setempat menetapkan kakak dan adik ini sebagai tersangka penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
F diancam dengan kurungan 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan sang kakak G, dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
G diancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda paling banyak Rp 72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.
Pendiri Yayasan Sahabat Kapas, sekaligus aktivis peduli anak-anak, Dian Sasmita ikut menangani kasus menyedihkan ini.
Ia ingin agar pemerintah setempat dapat memberikan layanan konseling bagi keluarga yang membutuhkan.
Harapannya usaha ini mampu membantu keluarga yang sedang diterpa masalah, sehingga tak melampiaskannya kepada anak-anak.
"Ini menjadi alarm darurat bagi kita semua termasuk pemerintah daerah. Harus ada langkah konkrit untuk membantu dan menyediakan layanan konseling bagi keluarga di segala lapisan, khususnya masyarakat kurang mampu."
"Mudah dalam arti gratis dan berada di beberapa lokasi. Tentunya akan membantu keluarga yang sedang bermasalah, mendapat bantuan dengan segera. Tanpa harus menunggu ada korban," katanya.
"Kita dukung komitmen pemerintah daerah yang sudah baik ini menjadi lebih meningkat dengan menghadirkan layanan konseling keluarga yang mudah dijangkau keluarga-keluarga rentan," pungkasnya, dikutip dari Kompas.com.
(*)
5 Tips Mudik Naik Bus Bareng Toddler Agar Tak Mudah Rewel, Pilih Kursi di Bagian Ini
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |