Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ayah mendiang Bibi Andriansyah, H Faisal, menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Tubagus Joddy.
Sebagai informasi, melansir dari Kompas.TV, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu divonis 5 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan.
Menurut H Faisal, hukuman 5 tahun penjara untuk sopir yang menewaskan putra kandung dan menantunya itu sudah cukup.
"Bagi saya sih sudah saya terima itu, tak ada masalah. Saya sudah menyerahkan pada pihak pengadilan," kata Faisal saat live Rumpi TransTV, Kamis (14/4/2022).
"Dengan adanya hukuman selama sekian, saya rasa cukup lah untuk membuat dia jera," tegasnya.
Meski kecelakaan tersebut telah merenggut nyawa Bibi dan Vanessa, Faisal enggan jika Tubagus Joddy harus dikurung terlalu lama.
Lanjut Faisal, hukuman seberat apapun untuk Joddy, tak akan mengembalikan nyawa Bibi dan Vanessa.
"Saya gak ingin juga dia sampai binasa dihukum. Karena yang namanya anak saya ini tidak akan kembali," ucapnya lagi.
Kakek Gala Sky ini juga memahami bahwa kelalaian yang dilakukan Joddy tidak mengandung unsur kesengajaan.
"Perbuatan ini memang ada kelalaian, tapi tidak ada disengaja, lalai memang, disengaja tidak," tandas Faisal.
Namun demikian, Faisal berharap hukuman 5 tahun penjara membuat Joddy jera.
"Tetapi saya ingin dia jera dan orang yang melihat pun jera bahwa jangan sembarangan, ada tanggung jawab (berkendara)," tutupnya.
(*)
Source | : | Kompas.tv,TRANS TV Official |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |