Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan yang beragama Islam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Berdasarkan ketentuan dari Kemnaker, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tertentu kepada karyawannya.
Dikutip dari Kontan.co.id, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, THR Lebaran 2022 ini sudah harus dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022.
Karena ketentuan ini, beberapa karyawan pasti ada yang sudah menerima THR Lebaran kali ini.
Bagi kamu yang sudah menerima THR, jangan senang dulu, apalagi langsung kalap membelanjakan uang THR.
Uang THR yang datang satu kali dalam satu tahun harus dipergunakan secara bijak agar kamu tidak menyesal.
Melansir Kompas.com, inilah cara mengatur uang THR dengan bijak supaya tidak cepat habis.
Baca Juga: Mau Gunakan THR untuk Modal Bisnis? Perhatikan Dulu Tips Berikut Supaya Bijak Mengaturnya
Ketahui tiga pos wajib THR
Penting untuk diketahui bahwa uang THR seharusnya dialokasikan ke tiga pos wajib yaitu zakat dan sedekah, kebutuhan lebaran, dan dana darurat.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |