Dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa 'ain merupakan benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
Oleh sebab itu, ketika dihubungi Kompas pada 29 April 2020, Musta'in Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa rokok membatalkan puasa.
"Merokok dapat membatalkan puasa," katanya.
Dalam bahasa Arab, merokok disebut dengan istilah syurbud dukhan yang jika diartikan maka maknanya adalah meminum atau menghisap asap.
Akan tetapi hukum batalnya puasa hanya berlaku untuk perokok aktif.
Untuk perokok pasif hal tersebut tak berlaku.
Menurut Ustadz Maulana, perokok pasif hanya terkena imbas sehingga tidak bisa dihukumi batal puasanya.
"Perokok pasif, tidak akan batal puasanya. Dia hanya sekedar terkena imbas, bukan sengaja ikut menikmati asap di udara bebas," kata Ustadz Maulana.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |