Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut bahwa pihaknya tidak akan memberlakukan tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap saat mudik Lebaran 2022 esok.
Sebagaimana diketahui bahwa selain aturan one way (satu arah) pemerintah juga akan memberlakukan aturan ganjil genap dari Km 47 tol Jakarta - Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung km 414.
Nantinya, petugas hanya akan mengarahkan kendaraan dengan pelat nomor tak sesuai dengan tanggal untuk keluar dari jalan tol dan melanjutkan perjalanan lewat jalan arteri.
"Kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggalnya, hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap," ujar Budi, dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (16/4/2022).
Budi ingin agar masyarakat dapat memahami segala aturan dengan baik tanpa adany paksaan dalam bentuk hukuman.
"Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar."
"Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur."
"Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan," tutur Budi.
Melansir Tribunnews.com, berikut jadwal serta titik lokasi pemberlakuan ganjil genap sekaligus one way dari Korlantas Polri.
Baca Juga: Siap-siap! Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Darat, Laut dan Udara untuk Lebaran 2022
Arus mudik:
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |