Grid.ID - Kabar datang dari Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy.
Pada sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022), Joddy divonis 5 tahun kurungan penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Tubagus Joddy juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 10 juta.
Bahkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya pun ikut dicabut.
Usut punya usut, ada hal yang meringankan vonis Joddy adalah karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selengkapnya tonton dalam tayangan video di bawah ini.
(*)
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Hananda Praditasari |