Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Doni Salmanan masih mendekam di balik jeruji besi Bareskrim Polri, buntut kasus dugaan penipuan trading ilegal Quotex yang dilakukannya.
Banyak warganet yang berasumsi jika istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina akan meninggalkan sang suami menghadapi masalah ini sendiri.
Namun, dalam unggahan Dinan Nurfajrina baru-baru ini, ia bak menepis semua tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya akan terus berada di sisi Doni Salmanan.
Apapun masalah serta hukuman yang akan diterima Doni siap diterima Dinan dengan lapang dada.
Dinan juga tak henti-hentinya mendukung Doni dengan memberikan ucapan-ucapan penyemangat yang menenangkan.
"Teruntuk kekasih yang senyumnya senantiasa menenangkan, seberat apapun beban yang kini kau pikul sendiri, sesulit apapun masalah yang kini kau hadapi, jangan berhenti tersenyum ya?"
"Tetap jadi lelaki yang sabar dan kuat ya?"
"Jangan menyerah, jangan pudar, jangan sendu. Kamu tahu, tak banyak yang bisa aku lakukan selain berdoa dan tetap disisimu," tulis Dinan, dikutip dari Instagram-nya, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, Dinan mengatakan bahwa dirinya tak mau berjanji untuk membantu Doni menyelesaikan permasalahannya.
Namun, ia mau berjanji untuk terus menemani Doni sampai semua permasalahan yang dihadapi selesai.
"Saya tidak bisa menjanjikanmu untuk memperbaiki hal-hal, tapi saya berjanji bahwa saya tidak akan pernah pergi."
"Yang kamu harus tahu bahwa kamu gak akan menghadapi masalah sendiri karena saya akan berada di sini. semoga Allah dan semua hal baik selalu bersamamu, sayang," sambung Dinan.
Dinan pun kembali mengunggah video kompilasi kebersamaannya dengan Doni.
Ia bak tak mampu menahan rasa rindu kepada sang suami yang sampai saat ini belum diketahui kapan akan dibebaskan.
"Love of my life."
"Semoga Allah jaga selalu pernikahan aku dan kamu hingga jannah-Nya, aamiin allahuma aamiin," tulisnya.
Sebagai informasi bahwa Doni Salmanan pertama kali dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal pidana berlapis.
Meliputi, tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |