Grid.ID - Mudik cepat pakai mobil pribadi, pilihannya lewat jalan tol.
Bagi pengguna mobil pribadi yang hendak mudik via jalan tol, perlu tahu bebrapa hal ini.
Dari mulai tilang elektronik, rekayasa lalu lintas one way dan aturan ganjil genap.
Kuy dibahas satu per satu :
1. Tilang Elektronik
Sejak 1 April 2022 lalu, jalan tol berlakukan tilang elektronik.
Adapun yang dijepret kamera tilang elektronik adalah ngebut dan truk ODOL.
Ngebut yang dimaksud, kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan kurang dari kecepatan minimal.
Nah kecepatan maksimalnya sendiri dalam kota 80kpj dan luar kota 100kpj.
Sedangkan kecepatan minimalnya di jalan tol 60kpj.
Baca Juga: Mitsubihsi Xpander Sudah Pakai Smart Key Immobilizer Tetap Bisa Digondol Maling, Waspada Bestie!
Melanggar batas kecepatan maksimal, maka bakal dapat surat cinta yang salah astu isinya, bayar denda maksimal Rp500 ribu.
Dasar aturannya ada di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat (5).
2. Rekayasa Lalu Lintas One Way
Selama musim mudik lebaran, Korlantas Polri siapkan skema contra flow, satu arah (one way) dan ganjil genap (gage).
Itu semua diperlukan untuk mencegah terjadinya kemacetan selama musim mudik lebaran.
"Kami mengambil langkah intervensi, maka dibutuhkan manajemen kapasitas jalan yaitu paling sederhana kita akan menambah satu lajur di contra flow, jika masih kurang kita akan oneway dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah)," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (13/4/2022) dilansir dari NTMC Polri.
Lebih detail lagi, Kakorlantas jelaskan penerapan one way atau satu arah akan diberlakukan jika penerapan contra flow tak berjalan efektif.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, SIM A Pastikan Belum Habis Masa Berlakunya
Berikut ini jadwal one way di jalan tol selama musim mudik Lebaran 2022 :
1. Kamis (28/4) pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. Jumat (29/4) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
3. Sabtu (30/4) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
4. Minggu (1/5) pukul 07.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
3. Ganjil Genap
Ditegaskan oleh Irjen Firman, bahwa ganjil genap jalan tol diterapkan berbarengan dengan one way.
"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage secara bersamaan," tegasnya.
Oleh karenanya Irjen Firman menghimbau masyarakat untuk mengetahui jadwal pelaksanaan one way di jalan tol.
Baca Juga: Mobil Baru Suzuki XL7 Alpha FF, Harga Varian Termurah Rp 294 Jutaan
Itu dikarenakan berpengaruh pada pelat nomor mobil yang bisa mengakses jalan tol pada tanggal tersebut(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |