Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kini Hotman Paris telah pindah dan bergabung ke organisasi advokat baru.
Merespon hal itu, Ketua Peradi, Otto Hasibuan mengatakan bahwa organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang hanyalah Peradi.
“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat."
"Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, organisasi Peradi telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan dibentuk berdasarkan undang-undang.
"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja."
"Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.
Otto menilai organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.
“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi."
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |