Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan tak mengetahuinya alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Otto sendiri belum menerima alasan jelas dari Hotman Paris terkait pengunduran diri dari Peradi.
Ia mengatakan Hotman Paris tak mencantumkan alasan dalam surat pengunduran diri.
"Tanya Hotman. Saya tidak tahu. Dalam surat pengunduran diri juga dia tidak mencantumkan alasan," kata Otto Hasibuan saat Grid.ID temui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Namun, Peradi masih mempertimbangkan apakah pengunduran diri Hotman Paris akan disetujui atau tidak.
Otto menjelaskan sebenarnya dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur bahwa advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
“Karena sedang kita pelajari sikap kita bagaimana. Dia kan minta dicoret, jadi apakah kalau kita coret ini salah atau tidak."
"Karena kewajiban dia menjadi organisasi Advokat Peradi,” ucap Otto.
Akan tetapi hingga saat ini, nama Hotman belum dicoret dari anggota Peradi.
"Kita belum coret sampai sekarang," imbuhnya.
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |