Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Bareksrim Polri berhasil mengamankan barang bukti dari penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Dari penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, polisi mengamankan 10 unit jam tangan mewah.
Jam tangan tersebut didapatkan polisi dari Rudiyanto Pei.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tsk RP setelah diamankan dua duanya," ujar Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ditemui di Bareskrim Polri Selasa, (19/4/2022).
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan Bareskrim Polri pada Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 8 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, dilakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
"Kemarin itu, waktu penangkapan dan hari ini baru dilakukan penahanan," terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Mangkir dari Agenda Pemeriksaan sebagai Tersangka, Vanessa Khong Bakal Dijemput Paksa?
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022) namun keduanya mangkir.
Menurut kuasa hukumnya, Brian Praneda, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei beralasan tengah mengumpulkan bukti.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |