Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Sidang lanjutan yang digelar kemarin masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(BACA JUGA : VIDEO : Jennifer Dunn Sempat Berhenti Rehab Karena Tidak Ada Biaya)
"Hari ini saksinya satu dari pihak JPU," ungkap Pieter Ell saat dihubungi awak media.
Pantaun Grid.ID di lokasi, Jennifer Dunn datang dengan mobil tahanan dari Rutan Pondok Bambu ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Jennifer Dunn tiba tepat pukul 12.50 WIB dengan kawalan beberapa orang dari pihak kejaksaan.
Seperti biasa Jedun sapaan akrabnya datang dengan mengenakan pakaian putih dan celana bahan hitam.
Tak lupa ia memoleskan makeup yang cukup tebal pada wajahnya, sesekali sambil berjalan ia mengelap keringat di wajahnya.
(BACA JUGA : VIDEO : Jennifer Dunn Sempat Berhenti Rehab Karena Tidak Ada Biaya)
Rambutnya dijepit sebagian dan sisanya dibiarkan tergerai, bulu mata badai dan eyeliner terlihat menghiasi kelopak matanya.
Blush on pink yang dipakainya membuat tampilan Jedun terlihat lebih segar.
Saat awak media menanyakan kabarnya, Jedun menjawab sambil melemparkan senyuman lalu menunduk dan terus berjalan cepat menuju ruang tahanan di pengadilan.
"Sehat, sehat," kata Jedun sambil terus berjalan.
Sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
(BACA JUGA : Video Eksklusif! Beginilah Apartemen Milik Gandhi Fernando, Nyaman)
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan kediaman Jedun, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Ini merupakan ketiga kalinya Jedun berurusan dengan polisi terkait Narkoba. Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
(BACA JUGA : Dewi Sanca : Dari Sering Terima Transfer Sampai Dibukakan Apartemen)
Atas perbuatannya, Jedun kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |