Grid.ID - Pengin tahu besaran gaji THR lebaran 2022 yang diterima presiden dan wakil presiden Indonesia?
Ternyata segini THR lebaran 2022 yang diterima presiden dan wakil presiden Indonesia.
Jangan kaget lihat nominal THR lebaran 2022 yang diterima presiden dan wakil presiden Indonesia.
Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.
Pencairan THR PNS hingga pensiunan rencananya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Dengan demikian, THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.
Kemudian, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Selain ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin juga akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji pejabat tertinggi negara seperti ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian gaji presiden saat ini mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 x Rp 5.040.000. Sementara untuk gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x Rp 5.040.000.
THR presiden dan wakil presiden Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Kepres tersebut tertulis, besarnya tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
THR presiden dan wakil presiden Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Kepres tersebut tertulis, besarnya tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000. Nah, itulah informasi seputar besaran THR presiden dan wakil presiden sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Penasaran Berapa Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |