Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
Laman Baznas.go.id menjelaskan bahwa zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Dilansir Grid.ID dari Tribunnewswiki.com, ada tiga golongan umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
- Muslim
- Orang mampu
Baca Juga: Ini 5 Waktu Wajib dan Haram Membayar Zakat Fitrah Bagi Umat Islam, Jangan Sampai Salah!
- Bukan budak
Kemudian, tidak jarang akan muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil berutang?
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Tribunnewswiki.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |