Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hotman Paris resmi bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia setelah memutuskan keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Untuk diketahui bahwa keluarnya Hotman Paris dari PERADI salah satunya karena ucapan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan yang mengaitkan pengacara doyan pamer harta dengan pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, Hotman Paris semakin geram dengan pernyataan Otto Hasibuan pasca keinginannya untuk mundur.
Disebut Hotman bahwa Otto tak langsung mengizinkannya keluar dari PERADI dan masih mempertimbangkan permintaannya.
“(Otto Hasibuan) ‘kami masih mempertimbangkan Hotman mundur.’ Emang lu bapak gue? Emang lu bapak gue."
"Gue keluar ya suka-suka gue. Heran."
"Sejak kapan gue minta izin lu, emang lu siapa? Emang lu organisasi tunggal?"
"Ya kan bukan kan? Nggak ada kaitannya," kata Hotman Paris saat konferensi pers di kantor DPN, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan mengapa dirinya naik pitam dengan ucapan Otto.
Kala itu, Otto berkata kepada Dewan Kehormatan Advokat yang mengurus soal kode etik pengacara agar menindaklanjuti pengacara-pengacara yang suka pamer harta yang salah satunya adalah Hotman.
Hotman pun tersinggung karena seharusnya Otto tak melakukan hal demikian, mengingat Dewan Kehormatan Advokat hanya bertugas untuk urusan kode etik.
“Saya marah itu karena waktu dalam acara pelantikan dihadiri banyak orang. (Otto bilang ke Dewan Kehormatan Advokat) agar memeriksa pengacara yang pamer kaya."
"Dikasih contoh begini. Seolah-olah saya melanggar kode etik."
"Jadi, apakah karena saya pakai Lamborghini bisa melanggar kode etik? apakah karena saya berbisnis di luar kepengacaraan saya melanggar kode etik?" tutur Hotman kesal.
Hotman pun meluruskan hal-hal terkait kode etik advokat yang sebenarnya tidak berlaku untuk hal-hal di luar tugas seorang pengacara.
Contohnya, kode etik pengacara tak akan berlaku apabila Hotman sedang melakukan tugasnya sebagai seorang pebisnis atau sebagai entertainer.
"Kode etik advokat hanya berlaku pada saat si pengacara tersebut melakukan kegiatannya sebagai pengacara."
"Kalau saya bawa cewek berbikini ke pengadilan, itu melanggar kode etik."
"Tapi, kalau saya bawa cewek ke Holywings atau ke pantai di Bali, itu tidak melanggar kode etik."
"Pak Otto mudah-mudahan dengar ini," tegas Hotman.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |