Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kasus tewasnya dua sejoli di Nageg, Jawa Barat, tahun lalu akhirnya menemui titik terang.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua remaja di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini telah disampaikan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntutan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi menyatakan Priyanto telah terbukti bersalah.
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy secara sah, meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, kedua, penculikan dan ketiga adalah menyembunyikan mayat korban.
Untuk itu, Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer.
Barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, menyatakan Priyanto bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat sri dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.
Sementara itu, ditambahkan dari Kompas.com, keputusan Kolonel Inf Priyanto dipecat dari dinas militer dan dituntut pidana penjara seumur hidup diakui keluarga korban tidak memuaskan.
Terkait tuntutan tersebut, keluarga Handi Saputra dan Salsabila mengaku kurang puas.
Orangtua Handi, Agan Suryati, kecewa lantaran terdakwa tak dihukum berat yang menginginkan Kolonel Priyanto dihukum mati.
"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujarnya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Agan mengatakan, terdakwa pantas dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.
Sementara disampaikan ibunda Salsabila, Suryati, pihaknya menuturkan, keluarga menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.
"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya."
"Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ucapnya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.
Suryati berharap agar Kolonel Priyanto dihukum seadil-adilnya.
"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," pungkasnya.
(*)
Kronologi Miris Siswa SD Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP, Tunggu Dana BOS dan KIP Cair
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |