Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Masih bingung menentukan besaran jumlah zakat fitrah 2022?
Berikut besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.
Sebelumnya diketahui kalau menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah.
Mengutip laman Baznas.go.id, adapun zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Mengenai besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, perlu menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah setiap daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Source | : | Tribunnews.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |