Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Komplotan emak-emak terekam kamera CCTV mencuri emas di sebuah toko perhiasan di Tangerang, pada Selasa (12/4/2022).
Aksi pencurian yang sempat viral di jagat maya itu terjadi sebuah toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Beruntung, pelaku aksi pencurian itu berhasil diamankan oleh polisi.
Pelaku aksi pencurian itu diketahui berjumlah 5 orang, dengan 3 di antaranya adalah ibu rumah tangga.
Melansir dari Kompas.com, aksi pencurian itu bermula ketika 2 pelaku mendatangi toko emas di Pasar Cisoka dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat pegawai toko sedang melayani, kemudian datang 4 pelaku lainnya.
Keempat pelaku itu berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian pegawai toko.
Zain mengatakan, saat itu lah pelaku berhasil mencuri 7 buuah kalung yang terpajang di etalase toko.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase," kata Zain yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
"Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," jelasnya.
Setelah berhasil mencuri emas tersebut, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero dengan nomor polisi Polisi BE 54 NTI.
Beruntung, polisi berhasil meringkus para pelaku pencurian tersebut setelah mengidentifikasi mobil mereka yang terekam kamera CCTV.
Para tersangka kemudian berhasil ditangkap polisi di rumah mereka masing-masing, di wilayah Pesawaran, Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan.
Mengutip dari Tribunnews.com, total ada 5 tersangka yang berhasil diamankan, yakni 3 perempuan berinisial S (44), NA (27), dan M (32), serta 2 pria berinisila RD (27) dan FR (48).
S (44) adalah seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
NA (27) seorang IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan.
Sementara M (32) adalah seorang IRT, warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Sedangkan 2 tersangka RD (27) dan FR (48) merupakan warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Silmi |