Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Pada bulan Ramadan, masing-masing umat Muslim akan membayarkan zakat fitrah.
Mengutip laman Baznas.go.id, adapun zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Bukan hanya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga akan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin.
Mengenai pembayaran zakat fitrah, bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah 1 orang?
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, besaran zakat fitrah dalam beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Yang perlu dicatat, jika dalam bentuk makanan pokok atau beras, maka kualitasnya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Source | : | Kompas.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |