Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Berawal dari mengejek gaya bernyanyi musisi kangen band, Andika, penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan menuai banyak kecaman publik.
Meski sudah membuat video permohonan maaf, Keduanya tetap dikecam.
Lantaran Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan.
Sebelumya somasi pertama sudah dilayangkan, namun FORKAMI menganggap diabaikan oleh keduanya.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," sambungnya.
Arianto menilai, pihak manajemen Tri Suaka mengabaikan beberapa poin lain dari somasi pertama selain permintaan maaf.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 milyar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu, bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Arianto menyebut ada sekitar 8 hingga 10 pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan esensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |