Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Senin (2/5/2022), setelah mendekam di penjara selama 16 bulan, atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Diketahui Ridho Rhoma ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Anaknya bebas dari penjara, Rhoma Irama mengaku bersyukur karena bisa kembali bertemu dengan sang anak.
Dia juga tak menyangka Ridho bebas dari penjara lebih cepat dari tanggal yang seharusnya.
"Alhamdulilah dia udah bebas, kita kira tanggal 5, ternyata kemarin," kata Rhoma Irama saat Grid.ID temui di Sonetta Record, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
Hal itu juga tak dipungkiri jadi kebahagiaan tersendiri bagi pelantun Malam Gembira.
"Ya bahagia banget lah perasaannya," sambungnya.
Rhoma mengaku sudah bertemu dengan Ridho untuk meluapkan rasa rindunya, karena sempat terpisah selama 16 bulan di penjara.
"Dia gemuk banget, sehat," ucapnya seraya tertawa.
Usai bertemu dan melihat langsung sang anak, sang Raja Dangdut yang kerap memakai gitar buntung itu sangat bahagia dan juga lega.
Kendati begitu, Rhoma Irama pun menganggap Lebaran tahun ini sangat spesial.
Lantaran di momen Hari Raya Idul Fitri ini dia bisa merayakan Lebaran bersama sang putra.
Sebagai informasi tambahan, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022.
Namun, ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 2 Mei 2022.
Ridho Rhoma sendiri telah menjalankan masa tahanan selama 16 bulan.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 2 Februari 2021 silam.
Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: 'Mohon Doanya,' Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Siap Kembali ke Panggung Musik
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |