Grid.ID - Selama libur dan cuti lebaran, layanan SIM tutup.
Dan baru akan dibuka kembali senin pekan depan (9/5/2022).
Lalu bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya habis berbarengan dengan jadwal libur dan cuti lebaran?
Tenang saja, tetap bisa melakukan perpanjangan kok.
Mulai layanan buka, maka pemegang SIM yang kedaluwarsa berbarengan jadwal libur dan cuti lebaran, bisa melakukan perpanjangan.
Namun perlu banget diingat, bahwa melakukan perpanjangannya ada batasan waktu maksimal.
Ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kalau melakukan perpanjangan melewati batas waktu yang ditentukan, SIM akan hangus.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Lalu sampai kapan batas waktu perpanjangan SIM yang kedaluwasanya berbarengan dengan libur dan cuti lebaran?
Baca Juga: Presiden Jokowi Ngomongin Soal Puncak Arus Balik, Ini Katanya
Mengutip akun medsos @TMCPoldaMetro, pemegang SIM yang hendak perpanjangan bisa melakukannya mulai senin pekan depan (9/5/2022).
Dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsanya bareng libur dan cuti lebaran, hanya berlangsung selama 7 hari kerja saja.
Atau dengan kata lain, dispensasi ini akan berakhir pada 17 Mei 2022 mendatang.
Lewat dari itu, ya wajib bikin SIM baru sesuai golongan.
Soal biaya, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Plus biaya tambahan, cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000(*)
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |