Berdasarkan keterangan para saksi, korban menerima tendangan dan pukulan di badan bagian depan.
Karena itu merupakan proses dari latihan silat, korban pun tak terhitung sudah berapa kali menerima pukulan dan tendangan dari kejadian tersebut.
Namun, Kompol Purbo mengatakan, pelatih berinisial S adalah orang terakhir yang melakukan tendangan dan pukulan.
"Yang terakhir melakukan tendangan dan pukulan adalah S, selaku pelatih," kata Purbo.
"Tentu kami juga harus melihat apa karena yang dilakukan S itu atau komulatif kegiatan latihan," jelasnya.
Mengutip dari Kompas.com, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Karanganyar menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Agil Hariyaji.
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan, S terbukti melakukan tindakan kekerasan berupa memukul dan menendang korban.
Pihaknya bahkan telah mengamankan 2 alat bukti.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti cukup kuat. Namun tidak bisa diungkapkan guna penyelidikan dan pembuktian saat pengadilan," kata Agung yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun dan subsider Pasal 359 KUHP ancaman penjara 5 tahun.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |