Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Sayangnya, putra sulung Ahok itu tidak hadir di sidang perdana. Hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Junanda Fifi.
"Hari tidak hadir, beliau ada kesibukan," ucap Junanda di PN Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Junanda mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak pengadilan.
"Pembacaan dakwaan, kita dari kuasa hukum menyerahkan ke pengadilan dan tetap mengawal sampai selesai," tutur Junanda.
Lebih lanjut, pihak Nicholas Sean mengaku tidak lagi membuka pintu damai.
Dan ingin mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
"Dari kita tidak ada, iya kita menyerahkan ke pengadilan untuk memproses ini seadil-adilnya dan kita tetap mengawal," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |